KEADILAN DALAM BERBISNIS
KASUS KEADILAN DALAM BERBISNIS
MAHENDRA YULISTYO S
01218018
MANAJEMEN A
ETIKA BISNIS
DOSEN Hj. I. G. A. Aju Nitya Dharmani, SST. SE. MM.
KASUS KEADILAN DALAM BERBISNIS
PADA PT. ALPEN FOOD INDUSTRY (AFI)
PELANGGARAN TENTANG KETENAGAKERJAAN
PERMASALAHAN
Para buruh yang bekerja di PT
Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen es krim AICE melakukan mogok kerja hingga berujung
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka
melakukan aksi tersebut semata-mata karena ingin mendapatkan upah layak.
Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah mengungkapkan pihak perusahaan telah menurunkan upah buruh. Awalnya, pada 2014-2016, PT AFI menjalankan bisnis dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 1520 atau makanan terbuat dari susu. Kemudian KBLI tersebut diubah menjadi KBLI es krim pada 2017. Itu membuat nilai upah buruh mengalami penurunan dari upah sektor II menjadi upah minimum kabupaten (UMK). Terkait penurunan upah, jika mengacu pada upah minimum 2019, buruh kehilangan upah Rp 280 ribuan. Itulah, lanjut dia, yang membuat buruh memutuskan berperjuang agar perusahaan memberikan tambahan upah. Namun, pihaknya mencatat, setiap tahun perusahaan hanya menaikkan upah sebesar Rp 5.000. Pada 2019, upah yang berlaku di PT AFI adalah UMK ditambah Rp 10 ribu. Pada gilirannya, perusahaan menaikkan upah karyawan. Hanya, sebagian besar buruh, yang merupakan operator produksi, dinilainya hanya merasakan manfaat kenaikan yang sangat kecil. Sementara itu, pihaknya hanya berharap mendapatkan tambahan upah Rp 280-300 ribu dari UMK.
Menurut Undang-undang ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003, Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Dalam penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka,bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatanya. Para pengusaha juga dilarang mempekerjakan anak yang berumur kurang dari 18 tahun dan juga dilarang mempekerjakan wanita hamil dalam jam malam/shift malam menurut keterangan keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandunganya. Setiap pekerja berhak mempunyai penghasilan yang sama guna memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Permasalahan kasus diatas prinsip keadilan menurut Teori Adam smith
- Prinsip No Harm merupakan prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya
tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini bertujuan agar
dalam suatu interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk
tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri
tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis,
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, baik sebagai
investor, karyawan, distributor, konsumen maupun masyarakat luas. PT. Aice
telah melanggar keadilan dalam berbisnis dan juga melanggar ketentuan hukum
ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003 yang dimana PT Aice melakukan pelanggaran
pengupahan yang dimana udah diatur UU No
13 tahun 2003 tentang upah.
Kesimpulan
- Perusahaan wajib memenuhi kebutuhan dan melengkapi bagian dari perusahaan yang taat pada hukum
- Keadilan dalam berbisnis sangat penting untuk kemajuan dan berkembangnya perusahaan itu sendiri
- Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang semestinya wajib untuk dipenuhi
- Pentingnya komunikasi antara pihak perusahaan dan karyawan untuk menghindari adanya konflik yang berkelanjutan
Komentar
Posting Komentar